PN Makassar Tolak Praperadilan LSM Vs KPK di Kasus Lab Bahasa Disdik Wajo

    PN Makassar Tolak Praperadilan LSM Vs KPK di Kasus Lab Bahasa Disdik Wajo

    MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan menolak praperadilan yang dilayanglan LSM Lembaga Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS). LSM itu memohon KPK, Kejaksaan Agung dan Kajati Suksel tentang penghentian penyidikan perkara korupsi H Saharuddin Alrif (Direktur CV Istana Ilmu). 

    "Menolak permohonan Pemohon Praperadilan secara keseluruhan, " kata hakim tunggal Arif Wisaksono dalam sidang di PN Makassar, Jumat (13/12/2024). 

    Adapun yang menjadi dasar permohonan Praperadilan tersebut karena H Saharuddin Alrif telah ditetapkan sebelumnya  sebagai Tersangka tindak pidana korupsi pada Proyek Pengadaan Barang Jasa kegiatan Sarana Pembelajaran Laboratorium Bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo TA. 2011. Namun berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Print – 110/R.4/Fd.1/01/2017 tanggal 31 Januari 2017, Termohon telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka tersebut. (***)

    pn makassar lsm kpk disdik wajo arif wisaksono
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Unjuk Rasa di Depan Asrama Mahasiswa Papua...

    Artikel Berikutnya

    LBH Suara Panrita Keadilan Programkan Pembentukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Indonesia Harus Bangkit Produktif, Jangan Hanya Menjadi Pasar Produk Asing
    Forhati Makassar Bakal Fokus Kembangkan "Kampung Forhati" di Malino

    Ikuti Kami